manajemen penggunaan dana :
A 1. Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank).
Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum
atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum
pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk
menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa
penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan
(pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang
dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat
di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan
operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari
nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring
antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar.
Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank
pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses
penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2. Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke
dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan
pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan
kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai
supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena
sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai
cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk
menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai
kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti
penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar
yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan
kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari
deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat
diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat
berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen
cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga
Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar