Pengertian
Aktiva Produktif
Untuk lebih
memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan
dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam
memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan
sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat
ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum
dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung
kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang
atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi
yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa
mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga,
1997).
Aktiva
Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan
yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau
pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Piutang
yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan
akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh yaitu
penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang
mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam
jangka waktu tertentu.
Surat
berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah
yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel,
obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya
berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan
yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank
perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro
dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah,
pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan
atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal
yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang
konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi
transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah
memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan syariah.
Penyertaan
modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah
untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam
bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity
options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki
atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
.Kualitas
semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar
pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan
pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan
prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara
menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi
dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran.
Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian
persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Demikian
juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan
penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif
perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut
Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu
(Marianus Sinaga, 1997).
Kualitas
semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) dibawah menjadi standar :
Pembiayaan
yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan
atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Qardh yaitu
penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan
pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu
tertentu.
Surat
berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah
yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel,
obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya
berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan
yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank
perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro
dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah,
pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar
bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip
syariah. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau
sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan
atau ijarah.
Penyertaan
modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat
utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity
options) atau jensitransakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah
yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan
yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Transaksi
rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet)
berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable
letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan
modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah
untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam
bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity
options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki
atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
o Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia
(SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti
penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar